Ototitas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah menutup 5.468 layanan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal sepanjang periode 2018-2022.
Kendati demikian, layanan pinjol tampaknya masih dibutuhkan oleh banyak masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin dalam laporan riset NoLimit Indonesia yang bertajuk Perkembangan Isu Pinjaman Online di Media Sosial (2021).
NoLimit Indonesia melakukan riset dengan memantau perbincangan di media sosial yang berisi kata kunci seperti "pinjol", "pinjaman online", "pinjaman ilegal", "pinjol ilegal", dan sebagainya.
Pemantauan dilakukan selama periode 11 September–15 November 2021 dan menghasilkan data sebanyak 135.681 perbincangan berisi kata kunci terkait.
Dari analisis terhadap data perbincangan tersebut, NoLimit Indonesia menemukan ada berbagai alasan yang mendorong masyarakat menggunakan jasa pinjol.
"Alasan yang mendominasi kenapa masyarakat masih menggunakan jasa pinjaman online adalah untuk membayar utang lain yang sudah ada sebelumnya," jelas NoLimit Indonesia dalam laporannya.
Berikut rincian 10 penyebab masyarakat terjerat pinjol menurut riset NoLimit Indonesia:
- Membayar utang lain: 1.433 perbincangan
- Latar belakang ekonomi menengah ke bawah: 542 perbincangan
- Dana cair lebih cepat: 499 perbincangan
- Memenuhi kebutuhan gaya hidup: 365 perbincangan
- Kebutuhan mendesak: 297 perbincangan
- Perilaku konsumtif: 138 perbincangan
- Tekanan ekonomi: 103 perbincangan
- Membeli gadget baru: 52 perbincangan
- Membayar biaya sekolah: 46 perbincangan
- Literasi pinjaman online rendah: 42 perbincangan
Riset ini juga menemukan bahwa korban pinjol ilegal paling banyak memiliki pekerjaan sebagai guru (42%), diikuti korban PHK (21%), dan ibu rumah tangga (18%).
Ada pula korban pinjol ilegal yang berstatus karyawan (9%), pedagang (4%), pelajar (3%), tukang pangkas rambut (2%), serta ojek online (1%).
(Baca: Uang Pinjaman Online Paling Banyak Mengalir ke Jakarta)