Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, pada Mei 2023 ada sekitar 2,4 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di Pulau Sumatra.
Nilai pokok pinjaman atau utang yang masih berjalan (outstanding loan) di wilayah tersebut mencapai Rp5,97 triliun.
Pada Mei 2023, Sumatra Utara menjadi provinsi dengan utang pinjol (outstanding loan) terbesar di pulau ini, yakni mencapai Rp1,4 triliun.
Di urutan berikutnya ada Sumatra Selatan dengan utang pinjol Rp999,86 miliar, Lampung Rp820,54 miliar, dan Sumatra Barat Rp700,54 miliar.
Sementara, provinsi dengan nilai utang pinjol paling sedikit di Pulau Sumatra adalah Aceh, yaitu Rp110,79 miliar.
Berikut rincian nilai utang pinjol (outstanding loan) di provinsi-provinsi Pulau Sumatra pada Mei 2023, diurutkan dari yang terbesar sampai terkecil:
- Sumatra Utara: Rp1,4 triliun
- Sumatra Selatan: Rp999,86 miliar
- Lampung: Rp820,54 miliar
- Sumatra Barat: Rp700,54 miliar
- Riau: Rp647,89 miliar
- Jambi: Rp446,58 miliar
- Kepulauan Riau: Rp431,48 miliar
- Bengkulu: Rp212,96 miliar
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp195,25 miiar
- Aceh: Rp110,79 miliar
Adapun secara nasional, ada 17,68 juta entitas penerima pinjol per Mei 2023, dengan nilai total outstanding loan Rp51,46 triliun.
Secara kumulatif, pengguna layanan pinjol di Indonesia memiliki tingkat keberhasilan bayar (TKB90) sebesar 96,64% pada Mei 2023. Ini artinya, sekitar 97 dari 100 pengguna pinjol berhasil membayar utangnya dalam jangka waktu sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Di sisi lain, proporsi tingkat wanprestasi (TWP90) sebanyak 3,36%. Artinya, sekitar 3 dari 100 pengguna pinjol gagal bayar utang dalam jangka waktu sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
(Baca: Usai Lebaran, Penyaluran Pinjol Meningkat pada Mei 2023)