Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Oktober 2022 rata-rata suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) mencapai 8,66%.
SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Namun, SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap masing-masing debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Adapun berdasarkan data OJK, pada Oktober 2022 mayoritas bank yang memiliki bunga KPR terendah adalah bank pembangunan daerah (BPD).
Berikut daftar lengkap 10 bank konvensional dengan suku bunga dasar kredit KPR terendah pada Oktober 2022:
- Bank Multiarta Sentosa: 4,9%
- BPD DI Yogyakarta: 5,18%
- BPD Bengkulu: 5,48%
- Bank IBK Indonesia: 5,5%
- Bank Shinhan Indonesia: 5,59%
- BPD Jambi: 5,71%
- BPD Sulawesi Tengah: 5,93%
- BPD Sulawesi Tenggara: 6,22%
- BPD Kalimantan Barat: 6,34%
- BPD Jawa Tengah: 6,66
Secara umum, Bank Indonesia (BI) memprediksi lembaga perbankan bakal sedikit melonggarkan standar penyaluran KPR dan kredit pemilikan apartemen (KPA) pada awal tahun ini.
Hal itu tercermin dari indeks BI terkait Lending Standard KPR/KPA periode kuartal I 2023 yang berada di level -0,5.
Indeks Lending Standard di atas 0 menunjukkan standar penyaluran kredit yang lebih ketat, sedangkan indeks di bawah 0 atau angka negatif berarti standarnya lebih longgar.
BI memprediksi pelonggaran penyaluran kredit terjadi dalam aspek jangka waktu kredit, biaya persetujuan kredit, dan suku bunga kredit.
Sementara untuk plafon kredit, premi kredit berisiko, serta persyaratan administrasi, kebijakannya diprediksi jadi semakin ketat.
(Baca: BI Prediksi Standar Penyaluran KPR Sedikit Lebih Longgar Awal 2023)