Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank umum memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun pada 31 Desember 2022. Ada 3 bank digital Indonesia yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Ketiga bank yang belum memenuhi kewajiban modal inti tersebut adalah Bank Aladin Syariah yang modal intinya sebesar Rp1 triliun, Bank Neo Commerce (Rp2 triliun), dan bank digital milik BRI, yaitu Bank Raya (Rp2,1 triliun).
Di sisi lain, bank-bank digital lain yang berdiri sendiri sudah memenuhi kewajiban tersebut. Bank Jago memiliki modal inti terbesar, yaitu Rp7,54 triliun.
Selanjutnya, Allo Bank memiliki modal inti sebesar Rp6,2 triliun, Blu by BCA sebesar Rp3,97 triliun, dan SeaBank sebesar Rp3,26 triliun.
Salah satu alasan adanya aturan mengenai modal inti minimal ini adalah untuk menjaga terjadinya penutupan bank umum. Penutupan bank umum dapat berdampak cukup besar terhadap ekonomi satu negara.
(Baca: Ada Empat Bank Indonesia yang Memiliki Modal Inti di Atas Rp70 Triliun)