Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai penyaluran fintech lending atau pinjaman online (pinjol) dalam negeri mencapai Rp27,31 triliun pada Oktober 2024.
Nilainya tumbuh 1,78% dari September 2024 (month-to-month/mtm) yang sebesar Rp26,83 triliun.
Pada periode ini, penyaluran pinjol masuk ke 13,5 juta akun penerima pinjaman, atau naik 4,8% secara bulanan (mtm).
Tercatat, mayoritas atau 10 juta akun peminjam berasal dari Pulau Jawa, jumlahnya setara 74% dari total peminjam nasional periode ini.
Adapun dari total pinjaman pada Oktober 2024, sebanyak Rp8,42 triliun atau 30,83% di antaranya disalurkan ke sektor produktif.
Sektor produktif yang menerima penyaluran pinjol terbesar adalah perdagangan besar dan eceran, yaitu sebesar Rp4,22 triliun.
Lalu sebanyak Rp1,34 triliun masuk ke sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan minum; Rp338,26 miliar ke sektor pertanian, perhutanan, dan perikanan; serta Rp199,50 miliar ke sektor konstruksi.
(Baca: OJK Blokir Hampir 3 Ribu Pinjol Ilegal sampai November 2024)