Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak awal tahun hingga November 2024.
Secara kumulatif, platform pinjol ilegal yang telah diblokir sejak 2017 sampai November 2024 mencapai 9.610 entitas.
Sepanjang periode tersebut, OJK juga telah memblokir 1.528 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, sejak awal tahun ini pihaknya juga telah menghentikan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak (debt collector pinjol ilegal) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Frederica dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/12/2024).
Sampai November 2024, OJK menerima laporan terkait 228 rekening bank atau virtual account yang terlibat aktivitas keuangan ilegal. Permintaan pemblokiran atas nomor rekening tersebut telah diajukan melalui satuan kerja pengawas bank.
(Baca: Nilai Penyaluran Pinjol dalam Negeri Turun 2% pada September 2024)