Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Mei 2024 bank perkreditan rakyat (BPR) secara nasional sudah menyalurkan kredit Rp143,92 triliun.
Nilai kredit yang tergolong macet/diragukan/kurang lancar atau non-performing loan (NPL) mencapai Rp16,37 triliun, setara 11,37% dari total penyaluran.
Rasio NPL atau kredit bermasalah BPR pertama kali menembus 11% pada April atau awal kuartal II 2024. Rasio ini pun menjadi rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir, seperti terlihat pada grafik.
Jika merujuk keterangan dari situs OCBC Bank, rasio NPL di kisaran 8-12% sudah masuk kategori "kurang sehat".
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan kinerja BPR secara umum baik, hanya sebagian yang bermasalah.
"BPR ini secara keseluruhan performance-nya bagus, tapi ada segelintir BPR yang masih mengalami persoalan mendasar, bahkan terkait dengan fraud," kata Dian Ediana Rae, disiarkan Antara, Senin (29/7/2024).
"Karena itu jangan heran kalau Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan akhir-akhir ini mungkin terpaksa menutup beberapa BPR. Itu semua tentu dalam konteks penguatan di sektor perbankan kita," ujarnya.
Sepanjang paruh pertama tahun ini OJK sudah mencabut izin usaha 14 BPR, yaitu:
- BPR Wijaya Kusuma (tanggal pencabutan izin usaha 11 Januari 2024)
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (31 Januari 2024)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia (13 Februari 2024)
- BPR Bank Pasar Bhakti (16 Februari 2024)
- BPR Bank Purworejo (21 Februari 2024)
- BPR EDC Cash (28 Februari 2024)
- BPR Aceh Utara (4 Maret 2024)
- BPR Sembilan Mutiara (3 April 2024)
- BPR Bali Artha Anugrah (4 April 2024)
- BPRS Saka Dana Mulia (19 April 2024)
- BPR Dananta (30 April 2024)
- BPR Bank Jepara Artha (22 Mei 2024)
- BPR Lubuk Raya Mandiri (23 Juli 2024)
- BPR Sumber Artha Waru Agung (24 Juli 2024)
Sebagai catatan, BPR merupakan lembaga perbankan yang melaksanakan usaha secara konvensional atau syariah, tapi tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha BPR juga lebih sempit dibanding bank umum, karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR berdasarkan keterangan dari OJK:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah,sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia;
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
(Baca: Rasio Kredit Macet UMKM Tertinggi Ada di Bank Daerah)