Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total baki debet atau sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara nasional mencapai Rp1.461 triliun pada April 2024.
Dari jumlah tersebut, yang tergolong kredit macet atau non-performing loan (NPL) mencapai Rp62,23 triliun, setara 4,26% dari total baki debet.
Jika dipecah per sektor, rasio NPL tertinggi berada di sektor konstruksi.
Pada April 2024 UMKM konstruksi memiliki baki debet Rp50,2 triliun, dengan nilai kredit macet Rp5,4 triliun.
Dengan demikian, UMKM konstruksi secara umum memiliki rasio NPL 10,8%, tergolong "kurang sehat".
Sektor UMKM lain dengan rasio NPL tinggi adalah perantara keuangan; serta real estat, persewaan, dan jasa perusahaan.
Namun, dua sektor itu tergolong "cukup sehat" karena rasio NPL-nya berada di kisaran 5-8%.
Sektor-sektor lain yang masuk daftar top 10 juga tergolong "sehat" dengan rasio NPL berkisar 2-5%.
Sementara, sektor UMKM yang tergolong "sangat sehat" hanya jasa pendidikan dan administrasi pemerintahan dengan rasio NPL di bawah 2%.
Berikut daftar lengkap rasio NPL atau kredit macet UMKM berdasarkan sektor pada April 2024.
- Konstruksi: 10,80%
- Perantara keuangan: 5,49%
- Real estat, persewaan, dan jasa perusahaan: 5,06%
- Perikanan: 4,69%
- Perdagangan besar dan eceran: 4,60%
- Pertambangan dan penggalian: 4,49%
- Industri pengolahan: 4,36%
- Penyediaan akomodasi dan makan-minum: 3,77%
- Transportasi, pergudangan, dan komunikasi: 3,74%
- Jasa perorangan yang melayani rumah tangga: 3,60%
- Jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan dan jasa perorangan lainnya: 3,46%
- Listrik, gas, dan air: 2,51%
- Pertanian, perburuan, dan kehutanan: 2,46%
- Jasa kesehatan dan kegiatan sosial: 2,14%
- Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib: 1,36%
- Jasa pendidikan: 1,23%
Adapun kini OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus buku atau penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM.
Namun, belum ada keterangan pasti kapan regulasi tersebut akan selesai dan diberlakukan.
"Itu RPP [hapus buku UMKM] sedang jalan sekarang, artinya sedang finalisasi dengan beberapa RPP lain, mudah-mudahan itu bisa dilakukan secara lebih cepat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae, dilansir Bisnis.com, Jumat (28/6/2024).
(Baca: Kredit Macet UMKM Meningkat sejak Awal 2024)