Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pada Desember 2022 penyaluran kredit perbankan tumbuh 11,35% dibanding setahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Dengan demikian, jika dihitung dari data OJK Desember 2021, nilai kredit perbankan pada akhir 2022 sudah mencapai sekitar Rp6,42 kuadriliun.
Adapun rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) pada Desember 2022 mencapai 2,44% dari total penyaluran kredit. Artinya, nilai NPL mencapai Rp156,7 triliun.
Baik secara nilai maupun rasio, pada akhir 2022 NPL perbankan berada di level terendah sejak awal terjadinya pandemi Covid-19, seperti terlihat pada grafik.
Nilai NPL perbankan Indonesia sempat mencapai level tertingginya Rp187,38 triliun pada Agustus 2021, dengan rasio 3,35% dari total kredit yang dikucurkan.
Peningkatan NPL pada Agustus 2021 terpengaruh oleh pembatasan kegiatan sosial terkait pandemi yang menghambat kegiatan bisnis, termasuk aktivitas usaha mikro, kecil dan menengah.
Kemudian seiring meredanya penularan Covid-19, pada 2022 pemerintah mulai melonggarkan pembatasan aktivitas masyarakat sehingga aktivitas bisnis kembali berjalan dan perekonomian nasional berangsur pulih.
Adapun di awal terjadinya pandemi, perekonomian nasional sangat terpuruk hingga mengalami kontraksi sedalam 2,07% pada 2020. Ekonomi domestik kemudian tumbuh 3,7% pada 2021, dan terus menguat hingga pertumbuhannya mencapai 5,31% pada 2022.
(Baca: Nominal Kredit Bermasalah Perbankan Tertinggi dalam Sejarah)