Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dalam rapat pada 10 September 2018, telah melakukan evaluasi dan kembali menaikkan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). LPS telah menaikan suku bunga penjaminan sebanyak tiga kali sepanjang tahun ini mengikuti kenaikan suku bunga acuan BI 7-day Reserve Repo Rate yang telah naik 100 bps menjadi 5,5%.
Suku bunga mata uang rupiah bank umum telah naik 75 bps menjadi 6,5% dan untuk suku bunga rupiah BPR juga naik 75 bps menjadi 9% sejak sepanjang 2018. Sedangkan untuk suku bunga penjaminan dalam valuta asing telah naik 125 bps menjadi 2%, lebih besar dibanding kenaikan suku bunga rupiah.
Langkah LPS menaikkan suku bunga penjaminan simpanan didasari oleh beberapa pertimbangan, antara lain suku bunga simpanan masih menunjukkan tren kenaikan serta masih berpotensi melanjutkan kenaikan seiring kenaikan suku bunga kebijakan moneter BI. Selain itu terdapat tendensi meningkatnya risiko likuiditas meskipun masih relatif stabil. Hingga September 2018 LPS telah melakukan evaluasi suku bunga penjaminan sebanyak lima kali. Meningkatnya ketidakpastian di pasar finansial global seiring naiknya suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed), BI menaikkan suku bunga acuannya untuk meredam terdepresiasinya nilai tukar rupiah.