Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses 3.180 konten investasi bodong sejak 2016 hingga awal Maret 2022.
Secara tren, konten investasi bodong yang diblokir Kemenkominfo terus meningkat tiap tahunnya.
Pada 2016 tercatat ada 20 konten yang diblokir oleh pemerintah. Kemudian meningkat menjadi 103 konten pada 2017, dan terus naik hingga mencapai 1.222 konten pada 2021.
Adapun untuk tahun ini sudah ada 141 konten yang diblokir sampai 10 Maret 2022.
Jika dilihat secara keseluruhan, jenis konten yang paling banyak diblokir adalah forex ilegal, yakni sebanyak 1.167 konten. Diikuti 961 konten pialang berjangka ilegal, 843 investasi ilegal, dan 209 konten binary option.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menegaskan instansinya berwenang melakukan pemutusan akses atas konten investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan jika diminta oleh kementerian dan lembaga yang berwenang.
Adapun dua lembaga yang berwenang melakukan pemantauan terhadap platform dan konten investasi adalah Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
(Baca Juga: Kerugian akibat Investasi Ilegal di Indonesia Capai Rp117 Triliun)