Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia Otoritas Jasa terdapat 115 bank umum di Indonesia, per Januari 2019. Jumlah tersebut terdiri atas 4 Bank Persero, 42 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) Devisa dan 21 BUSN Non Devisa. Kemudian27 Bank Pembangunan Daerah, 12 Bank Asing Campuran dan 9 Bank Asing. Terjadinya aksi dan merger pasca krisis membuat jumlah bank di Indonesia semakin berkurang.
Sebagai informasi, dikeluarkannya paket kebijakan Oktober 1988 atau dikenal dengan istilah Pakto 88 telah mendorong menjamurnya jumlah bank di Indonesia. Seperti terlihat pada grafik di bawah ini, terdapat 111 bank umum pada 1988 dan terus bertambah menjadi 240 bank pada 1994. Paket deregulasi perbankan tersebut memungkinkan hanya bermodal Rp 10 miliar dapat mendirikan sebuah bank.