Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada Selasa (4/6/2024).
UU ini salah satunya mengatur bahwa pekerja bisa mendapat cuti melahirkan dengan durasi maksimal 6 bulan.
Sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa durasi cuti melahirkan maksimal 3 bulan. Ketentuannya cuti 1,5 bulan diambil sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Kemudian melalui UU KIA durasi cutinya diperpanjang menjadi maksimal 6 bulan, dengan ketentuan cuti paling singkat 3 bulan, serta tambahan cuti paling lama 3 bulan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
UU KIA juga mengatur bahwa pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, berhak mendapat upah penuh selama empat bulan pertama cuti, serta 75% upah untuk cuti bulan kelima dan keenam.
"Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dilansir Antara, Selasa (4/6/2024).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyatakan, setelah UU ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya dan melakukan sinkronisasi dengan perusahaan terkait implementasi pemberian cuti.
(Baca: Daftar Tunjangan yang Dibutuhkan Perempuan Pekerja Indonesia)