Kesenjangan upah antargender paling besar terjadi pada kelompok pekerja berusia 60 tahun atau lebih.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik, pada Februari 2022 buruh, karyawan, atau pegawai laki-laki berusia 60 tahun ke atas memiliki rata-rata upah sebesar Rp2,53 juta.
Sedangkan rata-rata upah buruh perempuan dalam kelompok usia tersebut hanya Rp1,36 juta. Selisih rata-rata upah ini setara dengan kesenjangan upah antargender sebesar 46.02%.
Namun, kesenjangan upah tidak berbanding lurus dengan usia. Kesenjangan upah antargender di kelompok pekerja usia 55-59 tahun justru tercatat paling rendah, yaitu 5,93% per Februari 2022.
"Secara umum, upah buruh laki-laki lebih tinggi dibandingkan upah buruh perempuan. Namun, terdapat tujuh kategori lapangan pekerjaan di mana upah buruh perempuan lebih tinggi dibandingkan upah buruh laki-laki," tulis BPS dalam laporannya.
Menurut BPS, rata-rata upah perempuan tercatat lebih tinggi dari laki-laki di sektor informasi dan komunikasi, pengadaan listrik dan gas, pertambangan dan penggalian, real estat, transportasi dan pergudangan, konstruksi, serta pengadaan air.
(Baca: Upah Laki-laki Lebih Tinggi 43% dari Perempuan dalam Usaha Jasa)