Pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan pejuang devisa negara. Hasil kucuran keringat para pekerja migran ini mampu menyumbang hingga ratusan triliunan rupiah untuk perekonomian Indonesia tiap tahunnya.
Sepanjang 2021, remitansi atau kiriman uang PMI dari luar negeri ke keluarganya di Indonesia mencapai US$9,16 miliar atau setara Rp133 triliun (asumsi kurs Rp14.500/dolar AS).
Sementara berdasarkan data Bank Indonesia (BI), pada kuartal I 2022 nilai remitansi sudah mencapai US$2,35 miliar atau sekitar Rp34 triliun. Jumlahnya meningkat 3,7% dibanding kuartal I tahun lalu (year on year/yoy).
Remitansi PMI pada kuartal I 2022 paling banyak berasal dari Arab Saudi, yakni mencapai US$706,83 juta atau sekitar Rp10 triliun (asumsi kurs Rp14.500/dolar AS). Porsinya mencapai 30,14% dari total remitansi PMI periode tersebut.
Di posisi kedua ada remitansi PMI dari Malaysia dengan jumlah US$638,35 juta atau sekitar Rp9,25 triliun (asumsi kurs Rp14.500/dolar AS).
Adapun pada pertengahan Juli 2022 ini pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia.
Pasalnya, pihak Malaysia dinilai melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya bahwa perekrutan PMI dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) milik Indonesia. Namun, perekrutan PMI di Malaysia ternyata masih menggunakan System Maid Online (SMO) milik negara tersebut.
(Baca: Mayoritas Pekerja Migran Indonesia Ada di Malaysia pada 2021)