Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 4,87 juta warga DKI Jakarta yang berstatus penduduk bekerja pada Agustus 2022.
Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 4,08 juta orang bekerja di sektor jasa. Jumlah itu setara dengan 83,69% dari total jumlah penduduk bekerja di Ibu Kota.
Kemudian, jumlah penduduk bekerja DKI Jakarta yang berasal dari sektor industri sebanyak 769,49 ribu orang (15,78%), dan paling sedikit dari sektor pertanian 25,47 ribu orang (0,52%).
Berdasarkan statusnya, mayoritas pekerja DKI Jakarta merupakan buruh, karyawan, atau pegawai. Jumlahnya mencapai 2,92 juta orang atau 59,96% dari total penduduk bekerja Ibu Kota.
Penduduk bekerja DKI Jakarta yang melakukan usaha sendiri atau wirausaha berjumlah 1,18 juta orang (24,27%), pekerja tak dibayar 242,45 ribu orang (4,97%), dan wirausaha dengan dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar 195,34 ribu orang (4,01%).
Ada pula yang berstatus pekerja bebas di sektor non-pertanian 174,4 ribu orang (3,58%), wirausaha dengan dibantu buruh tetap/buruh dibayar 154,14 ribu orang (3,16%), dan pekerja bebas di sektor pertanian 2,48 ribu orang (0,05%).
(Baca: Jebolan Perguruan Tinggi Mendominasi Partisipasi Angkatan Kerja pada 2022)