Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama periode Januari-Agustus 2023 ada 37.375 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di seluruh Indonesia.
Secara kumulatif, dalam 8 bulan pertama tahun ini korban PHK paling banyak berada di Jawa Barat (14.267 orang), Jawa Tengah (6.430 orang), dan Banten (6.047 orang).
Kendati demikian, data ini belum mencerminkan keseluruhan kasus PHK nasional.
Pasalnya, Kemnaker hanya mencatat PHK yang dilaporkan perusahaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Angka PHK riil mungkin saja lebih tinggi, lantaran ada perusahaan yang sudah melakukan pemecatan tapi belum melapor.
(Baca: Ekspor Tekstil Indonesia Melemah pada Semester I 2023)
Adapun saat ini korban PHK riil diperkirakan sudah lebih banyak dibanding data Kemnaker.
Pasalnya, pada awal Oktober 2023 Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyebut sudah ada PHK terhadap 4.584 pekerja di 6 perusahaan tekstil yang tersebar di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Ristadi juga menyatakan potensi PHK massal di industri tekstil masih berlanjut karena berbagai faktor, mulai dari pabrik yang tak mampu bersaing dengan serbuan produk impor, hingga anjloknya kinerja ekspor.
"Kondisi itu masih berlangsung dan ada sekitar 26.540 pekerja yang dirumahkan ke arah PHK. Ini data per Agustus 2023," kata Ristadi, disiarkan CNN Indonesia, Jumat (6/10/2023).
(Baca: Ekspor Industri Furnitur Indonesia Melemah pada Semester I 2023)