Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung rerata upah yang diterima oleh pekerja di Indonesia.
Upah buruh mengalami peningkatan di semua tingkat pendidikan akhir pekerja pada 2022. Rata-rata upah buruh tertinggi adalah buruh dengan tingkat pendidikan perguruan tinggi, sedangkan upah paling rendah pada buruh dengan pendidikan SD ke bawah.
BPS menyebut, jika dilihat dari pendidikan, semakin tinggi tingkat pendidikan pekerja maka upahnya juga semakin tinggi.
Rinciannya, rerata upah pendidikan perguruan tinggi sebesar Rp4,62 juta per bulan, naik dibandingkan 2021 yang sebesar Rp3,99 juta per bulan.
Sedangkan tertinggi kedua adalah SMK dengan rerata sebesar Rp2,96 juta per bulan. Angka ini naik dari sebelumnya, Rp2,69 juta per bulan pada 2021.
Tertinggi ketiga adalah SMA, dengan rerata menyentuh Rp2,87 juta per bulan. Capaian ini naik dari sebelumnya, Rp2,62 juta per bulan pada 2021.
SMP dan SD masuk kategori rendah. Untuk SMP reratanya sebesar Rp2,22 juta per bulan, naik dari 2021 sebesar Rp1,98 juta.
Sementara buruh pendidikan SD ke bawah pada tahun 2022 sebesar Rp1,91 juta per bulan, yang juga mengalami kenaikan dari Rp1,65 juta per bulan pada 2021.
Idealnya, indikator penghitungan menggunakan upah per jam, tetapi karena keterbatasan pada Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh BPS, penghitungan dilakukan melalui pendekatan upah selama sebulan yang lalu.
Indikator ini memberikan informasi mengenai remunerasi buruh atau pekerja dan lebih memudahkan dalam membuat target kebijakan.
Metode penghitungan rata-rata upah pekerja berbeda dengan penghitungan naskah aslinya.
"Penghitungan yang dilakukan saat ini hanya menggunakan rata-rata upah nominal saja, bukan rata-rata upah riil karena belum mempertimbangkan indeks harga konsumen," tulis BPS dalam laporannya.
(Baca juga: Pekerja yang Gabung Serikat Buruh di Indonesia Mengalami Penurunan pada 2022)