Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, kesenjangan upah antargender (gender wage gap) di tingkat pendidikan SD ke bawah tertinggi di antara tingkat pendidikan lainnya, yaitu sebesar 39,41% pada 2020. Artinya, upah yang diterima pekerja laki-laki lulusan SD 39,41% lebih besar dibandingkan upah yang diterima perempuan.
Kesenjagan upah antargender juga banyak terjadi di tingkat pendidikan perguruan tinggi. Persentasenya mencapai 31,44%. Sementara itu, kesenjangan upah antargender secara total di tanah air sebesar 21% pada 2020. Persentase tersebut mengartikan bahwa rata-rata upah yang diterima pekerja laki-laki 21% lebih tinggi daripada rata-rata upah pekerja perempuan.
Berdasarkan tempat tinggal, baik di perdesaan maupun perkotaan juga menunjukkan rata-rata upah yang diterima pekerja laki-laki lebih tinggi dibandingkan pekerja perempuan. Pada 2020, kesenjangan upah antargender di perdesaan lebih besar dibanding perkotaam, yakni 27,05% berbanding 19,77%.
Sementara, tingkat pendidikan yang memiliki kesenjangan upah antargender terendah terdapat di SMA Kejuruan sebesar 25,32%. Kesenjangan upah antargender terendah kedua terdapat di tingkat pendidikan SMP, yaitu 25,32%.
Adapun menurut jenis pekerjaan, tenaga usaha jasa memiliki kesenjangan upah antargender tertinggi yang mencapai 45,57%. Kemudian kesenjagan juga terjadi di jenis pekerjaan tenaga usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan perburuan sebesar 36,85%, serta tenaga profesional, teknisi, dan tenaga lain yang sejenis sebesar 34,71%.
(Baca Selengkapnya: Kesenjangan Upah Pekerja per Jam)