Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2022 rata-rata upah atau gaji buruh/karyawan/pegawai secara nasional naik 12,22% (year-on-year/yoy) menjadi Rp3,07 juta per bulan.
"Kenaikan upah buruh tertinggi terdapat pada kategori lapangan pekerjaan Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 25,27%. Kenaikan upah buruh terendah terdapat pada kategori lapangan pekerjaan Administrasi Pemerintahan sebesar 1,58%," kata BPS dalam laporannya yang dirilis Senin (7/11/2022).
Kenaikan gaji paling tinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta, yakni meningkat 30,46% (yoy) menjadi rata-rata Rp5,25 juta per bulan. Gaji karyawan di Ibu Kota pun menjadi yang tertinggi se-Indonesia.
Berikut daftar 10 provinsi dengan rata-rata gaji karyawan paling besar pada Agustus 2022:
- DKI Jakarta: Rp5,25 juta
- Banten: Rp4,37 juta
- Kepulauan Riau: Rp4,15 juta
- Kalimantan Timur: Rp3,96 juta
- Papua: Rp3,95 juta
- Jawa Barat: Rp3,53 juta
- Kalimantan Utara: Rp3,42 juta
- Papua Barat: Rp3,28 juta
- Sulawesi Utara: Rp3,24 juta
- Kalimantan Tengah: Rp3,19 juta
Namun, kenaikan gaji ini tidak terjadi di semua wilayah. Ada juga beberapa provinsi yang rata-rata upahnya menurun pada Agustus 2022.
"Penurunan upah buruh terjadi pada tiga provinsi. Aceh turun 0,62 persen, NTT turun 0,18 persen, dan Maluku Utara mengalami penurunan 1,94 persen," kata BPS.
Berikut daftar 10 provinsi dengan rata-rata gaji karyawan paling kecil pada Agustus 2022:
- NTT: Rp2,1 juta
- Jawa Tengah: Rp2,2 juta
- NTB: Rp2,21 juta
- Lampung: Rp2,32 juta
- Aceh: Rp2,32 juta
- Sulawesi Barat: Rp2,34 juta
- DI Yogyakarta: Rp2,46 juta
- Jambi: Rp2,52 juta
- Gorontalo: Rp2,55 juta
- Sumatra Utara: Rp2,57 juta
(Baca: Penduduk Bekerja di Jakarta Didominasi Lulusan SMA)