Menurut data Pemerintah Kota Tangerang, gaji minimal atau Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tangerang 2025 mengalami kenaikan bervariasi berdasarkan sektor usaha.
Kenaikan yang dimaksud adalah penambahan dari Upah Minimum Kota atau UMK Tangerang 2025 yang sebesar Rp5,07 juta.
Pemerintah Kota Tangerang menetapkan, UMSK 2025 Sektor 1 ditambah 7% dari patokan UMK menjadi Rp5,42 juta, dan Sektor 2 ditambah 4% menjadi Rp5,27 juta.
Kemudian UMSK 2025 Sektor 3 ditambah 3% menjadi Rp5,22 juta, dan Sektor 4 ditambah 2% menjadi Rp5,17 juta.
Berikut pengelompokan jenis usaha berdasarkan sektor di Kota Tangerang, merujuk Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024:
Sektor 1
- Industri minuman khusus
- Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya
- Industri kimia dan barang-barang dari bahan kimia
- Industri karet dan barang barang dari karet
- Industri logam dasar
- Industri barang dari logam kecuali mesin dan peralatanya
- Industri mesin dan perlengkapannya
- Industri mesin dan peralatan kantor akuntansi, dan pengolahan data
- Industri radio TV dan peralatan Komunikasi serta perlengkapanya
- Industri kendaraan bermotor
- Industri alat angkut selain kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
- Listrik, gas, uap dan air panas
- Perdagangan besar kecuali mobil dan sepeda motor
- Industri plastik bukan alat rumah tangga
- Perbankan
- Industri kabel dan perlengkapannya
- Industri barang galian bukan logam
- Industri mesin listrik lainnya dan perlengkapannya
- Industri serat buatan sintetis dan filamen, serta biji plastik/chip
- Industri barang dari plastik lainnya
- Industri barang dari logam kecuali mesin dan peralatannya
- Industri barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik
Sektor 2
- Industri penerbitan, percetakan dan reproduksi media rekaman
- Industri kimia dan barang-barang dari bahan kimia
- Industri barang galian bukan logam
- Industri barang dari logam kecuali mesin dan peralatanya
- Industri mesin dan perlengkapannya
- Industri mesin listrik lainnya dan perlengkapannya
- Industri radio TV dan peralatan komunikasi serta perlengkapannya
- Industri peralatan kedokteran, navigasi, alat ukur, optik, jam dan lonceng
- Industri pengolahan lainnya
- Industri tekstil
- Jasa
- Industri serat buatan sintetis dan filamen
- Industri perkayuan dan furnitur
- Industri kulit, barang dari kulit
- Industri pengolahan lainnya
Sektor 3
- Niaga
- Industri mesin listrik lainnya dan perlengkapannya
- Industri karet barang dari karet
- Perbankan
- Jasa
- Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya
- Industri barang-barang dari plastik
- Rumah sakit dan farmasi
- Industri karet dan barang-barang dari karet
- Industri makanan dan minuman
- Penyediaan akomodasi
- Industri radio TV dan peralatan komunikasi serta perlengkapanya
- Industri garmen
- Industri serat buatan sintetis dan filamen
Sektor 4
- Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki
Keputusan Gubernur Banten menyatakan, jika pengusaha tidak mampu membayar UMSK 2025, maka pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit dengan pekerja atau serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.
"Hasil dari perundingan bipartit dibuat secara tertulis dengan ditandatangani oleh para pihak dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten," demikian bunyi putusan ketiga dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024.
(Baca: Daftar UMK Banten 2025, Kota Cilegon Tertinggi)