Penjabat (Pj.) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2025 yang disahkan pada Selasa (18/12/2024).
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan," demikian bunyi keputusan tersebut.
Kenaikan UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berlaku mulai 1 Januari 2025.
UMK 2025 di Banten berkisar antara Rp3,1 juta sampai Rp5,1 juta. Besaran tertingginya berada di Kota Cilegon, sedangkan terendah di Kabupaten Lebak.
Berikut daftar lengkap UMK 2025 di Banten, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
- Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
- Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
- Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
- Kota Serang: Rp4.418.261,13
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
- Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39
(Baca: Daftar Lengkap UMK 2025 di Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi)