Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di wilayahnya.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang diterbitkan pada Rabu (18/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan menyebut, seluruh usulan UMK dari kabupaten/kota telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk naik 6,5% dari UMK 2024.
"Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur," kata Teppy, dilansir dari laman Pemprov Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).
Kenaikan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam Keputusan Gubernur tersebut dijelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari ketentuan. Kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Adapun UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berikut daftar lengkap UMK 2025 di Jawa Barat, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
- Kab. Bandung Barat: Rp3.736.741
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon 2.681.382,45
- Kab. Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48
(Baca: Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia, Jakarta Tertinggi)