Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama Januari-Februari 2025 ada sekitar 18,6 ribu karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Jumlah tersebut lebih banyak sekitar 2 kali lipat dibanding korban PHK periode Januari-Februari 2024, bahkan naik hampir 5 kali lipat dibanding Januari-Februari 2023 seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Banyak Ahli Nilai Pasar Tenaga Kerja Indonesia Memburuk Awal 2025)
Adapun data Kemnaker mungkin belum mencakup seluruh kasus PHK nasional. Pasalnya, Kemnaker hanya mencatat PHK yang dilaporkan perusahaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Hal ini juga dinyatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ia menilai data PHK Kemnaker berbeda dengan yang ditemukan di lapangan.
"Data lapangan adalah yang dikumpulkan serikat pekerja, dalam hal ini khususnya KSPI. Sementara data pemerintah dari Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) daerah. Jadi pemerintah pusat, dalam hal ini Kemnaker, itu enggak turun ke lapangan," kata Iqbal, disiarkan Tempo.co, Sabtu (5/4/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun KSPI, selama Januari-Maret 2025 sudah ada sekitar 49,8 ribu korban PHK di seluruh Indonesia.
KSPI menemukan PHK awal tahun ini terjadi karena beragam alasan, mulai dari perusahaan yang mengalami pailit, kesulitan membayar utang, efisiensi, sampai relokasi pabrik.
(Baca: Tren Penggunaan Robot di Pabrik Terus Meningkat secara Global)