Menurut laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia selama Januari-November 2024 mencapai 67 ribu orang.
Jumlahnya meningkat dibanding korban PHK periode Januari-November 2023 yang berkisar 57 ribu orang, ataupun Januari-November 2022 yang hanya sekitar 12 ribu orang.
Namun, angka-angka ini mungkin belum menggambarkan keseluruhan kasus PHK di Indonesia, lantaran Kemnaker hanya mencatat jumlah korban PHK yang dilaporkan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.
(Baca: Makin Banyak Usaha Kecil Kurangi Karyawan pada 2024)
Adapun menurut Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sepanjang tahun ini sudah ada 108 ribu karyawan yang terkena PHK.
"Umumnya dari industri padat karya, contohnya alas kaki," kata Bob Azam, disiarkan Katadata.co.id, Jumat (20/12/2024).
Ia menilai kondisi ini terjadi karena ekonomi global yang melemah, dampak pandemi Covid-19 yang mematikan industri, dan derasnya produk asing yang masuk ke Indonesia.
(Baca: Celios: PPN 12% Berpotensi Picu Gelombang PHK)