Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia cenderung meningkat sejak awal tahun sampai Juli 2024.
Hal ini terlihat dari laporan Tenaga Kerja ter-PHK yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
(Baca: Jumlah Pekerja Industri Tekstil Indonesia Menyusut)
Menurut laporan tersebut, pada Januari 2024 jumlah karyawan yang terkena PHK secara nasional ada sekitar 3 ribu orang.
Kemudian di bulan-bulan berikutnya jumlahnya cenderung bertambah, hingga pada Juli 2024 ada sekitar 10 ribu orang yang ter-PHK.
Jika diakumulasikan, selama Januari-Juli 2024 sudah ada 42,8 ribu korban PHK di Indonesia. Jumlahnya meningkat 36% dibanding korban PHK Januari-Juli tahun lalu yang sebanyak 31,5 ribu orang.
Selama Januari-Juli 2024 korban PHK terbanyak berada di Jawa Tengah (32%), DKI Jakarta (17%), Banten (15%), dan Jawa Barat (13%).
Sementara kasus PHK di provinsi-provinsi lain lebih sedikit, dengan proporsi 4% dari total korban PHK nasional atau lebih rendah.
Namun, angka ini mungkin belum menggambarkan keseluruhan kasus PHK di Indonesia, lantaran Kemnaker hanya mencatat jumlah korban PHK yang dilaporkan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.
(Baca: Jumlah Perusahaan Tekstil Indonesia Menyusut)