Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 sejak Kamis (30/11/2023) lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun Databoks, wilayah Jawa Tengah mendominasi 10 UMK 2024 terendah di Indonesia.
Kabupaten Banjernegara, Jawa Tengah merupakan daerah dengan UMK 2024 terendah se-Indonesia dengan besaran Rp2.038.005. Dua daerah dengan UMK terendah berikutnya juga berasal dari provinsi yang sama, yaitu Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen.
Adapun penyesuaian UMK yang telah ditetapkan oleh seluruh pemerintah daerah akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut daftar lengkap 10 daerah dengan UMK 2024 terendah di Indonesia:
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500
- Kabupaten Sragen: Rp2.049.000
- Kota Banjar: Rp.2070.192
- Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
- Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
- Kabupaten Rembang: Rp2.099.689
- Kabupaten Blora: Rp2.101.813
- Kabupaten Brebes: Rp2.103.100
Sementara, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia sebesar Rp 5.343.430. Angka itu mengungguli upah minimum DKI Jakarta, yang UMK-nya disamakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu Rp5.067.381.
Penyesuaian UMK 2024 di seluruh provinsi Indonesia ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kemudian, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah dari perusahaan.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan. Apabila pengusaha tidak mematuhi ketentuan upah tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(Baca: 10 Daerah dengan UMK 2024 Tertinggi Nasional, Kota Bekasi Teratas)