Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023).
Adapun 10 daerah dengan UMK 2024 tertinggi seluruhnya berada di Pulau Jawa.
Berdasarkan data yang dihimpun Databoks, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi nasional, yaitu Rp5.343.430. Di posisi berikutnya ada Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Besaran UMK di tiga daerah Jawa Barat tersebut mengalahkan DKI Jakarta, yang UMK-nya disamakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Berikut daftar lengkap 10 daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Indonesia:
- Kota Bekasi: Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
- DKI Jakarta: Rp5.067.381
- Kota Depok: Rp4.878.612
- Kota Cilegon: Rp4.815.102
- Kota Bogor: Rp4.813.988
- Kota Tangerang: Rp4.760.289
- Kota Surabaya: Rp4.725.479
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.670.791
Adapun Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menjadi daerah dengan UMK 2024 terendah nasional, yakni Rp2.038.005.
Penyesuaian UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. UMK hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah dari perusahaan.
(Baca: Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia)