Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pekerja yang tergabung dalam serikat buruh/pekerja mengalami penurunan pada 2022 ini.
Secara total, pekerja yang terdaftar berserikat mencapai 7,50 juta pekerja pada 2022. Union density rate (UDR) sebesar 11,76%.
Padahal pada 2021, pekerja yang berserikat menyentuh 7,53 juta pekerja, dengan UDR sebesar 12,04%.
Dibedah berdasarkan lapangan usaha, sektor jasa memang menyumbang angka yang paling besar dibandingkan sektor lainnya, dengan torehan 5,25 juta pekerja atau 15,54%. Total pekerja yang terdaftar di sektor ini mencapai 33,83 juta orang pada 2022.
Angka itu sebenarnya mengalami penurunan dibandingkan 2021. Pada saat itu, pekerja yang tergabung serikat sebanyak 5,35 juta orang, dengan UDR 16,43%.
Lain halnya dengan sektor industri yang justru mengalami peningkatan. Sebanyak 2,01 juta pekerja tergabung pada 2022 dan UDR mencapai 9,53%. Total buruh yang berserikat menyentuh 20,7 juta orang di tahun ini.
Pada 2021, buruh industri yang tergabung serikat pekerja sebanyak 1,89 juta orang dengan UDR 9,12%.
(Baca juga: Hanya 12% Pekerja yang Tergabung dalam Serikat Pekerja pada 2021)
Terakhir, sektor pertanian yang mencatatkan pekerja berserikat sebanyak 235 ribu orang pada 2022 dengan proporsi 2,66%. Adapun total pekerja pertanian yang berserikat sebesar 8,86 juta orang.
Angka itu turun dari 2021 yang mampu menggaet buruh untuk berserikat sebanyak 288 ribu orang atau UDR 3,13%.
BPS menyebut, buruh yang berserikat dijamin melalui UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dari beleid itu, fungsi serikat pekerja adalah sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama pada proses penyelesaian masalah hubungan industrial, sehingga memunculkan kesepakatan dalam pemberian hak dan kewajiban karyawan.
BPS menjelaskan, serikat pekerja juga sebagai sarana penyalur aspirasi dan tuntutan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, dan sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Serikat pekerja dibentuk oleh para pekerja untuk memastikan bahwa kedudukan dan hak mereka sebagai pekerja dapat seimbang dengan kewajiban yang mereka lakukan untuk pengusaha," tulis BPS dalam laporannya yang berjudul Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2022.
(Baca juga: Ada 938 Aduan Masalah THR Lebaran 2023, Mayoritas Tak Dibayarkan)
Berikut rincian pekerja yang terdaftar dalam serikat buruh/serikat pekerja berdasarkan lapangan usaha, periode 2021-2022.
- Jasa
2021
Terdaftar berserikat 5.350.899 pekerja
Total 32.572.687 pekerja
Proporsi 16,43%
2022
Terdaftar berserikat 5.256.254 pekerja
Total 33.831.900 pekerja
Proporsi 15,54%
- Industri
2021
Terdaftar berserikat 1.894.146 pekerja
Total 20.770.248 pekerja
Proporsi 9,12%
2022
Terdaftar berserikat 2.018.194 pekerja
Total 21.187.598 pekerja
Proporsi 9,53%
- Pertanian
2021
Terdaftar berserikat 288.727 pekerja
Total 9.225.168 pekerja
Proporsi 3,13%
2022
Terdaftar berserikat 235.273 pekerja
Total 8.861.002 pekerja
Proporsi 2,66%
- Total
2021
Terdaftar berserikat 7.533.772 pekerja
Total 62.568.103 pekerja
Proporsi 12,04%
2022
Terdaftar berserikat 7.509.721 pekerja
Total 63.880.500 pekerja
Proporsi 11,76%
Disclaimer: terdapat perubahan redaksional pada paragraf empat pada Selasa (21/5/2024) pukul 14.07, semula "Total pekerja yang berserikat di sektor ini mencapai 33,83 juta orang pada 2022" menjadi "total pekerja yang terdaftar di sektor ini mencapai 33,83 juta orang pada 2022."
(Baca juga: Ini Pesangon untuk Korban PHK dan Pensiunan dalam UU Cipta Kerja Terbaru)