Menurut laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), luas kawasan konservasi perairan Indonesia mencapai 29,9 juta hektare (ha) pada 2024.
Luasnya bertambah 0,7 juta ha atau tumbuh 2,40% dibanding tahun 2023, serta melampaui target pemerintah.
"Capaian luas kawasan konservasi menunjukkan peningkatan sebesar 3 juta ha dibandingkan dengan target penambahan luas kawasan konservasi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 sebesar 26,9 juta ha," kata KKP dalam Laporan Kinerja 2024.
KKP mendefinisikan kawasan konservasi sebagai kawasan dengan ciri khas tertentu sebagai kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Adapun peningkatan luas kawasan konservasi perairan Indonesia salah satunya didukung oleh penetapan Kawasan Konservasi Laut Nusa Penida dan Gili Matra sebagai Kawasan Laut Sensitif (Particularly Sensitive Sea Area/PSSA) oleh International Maritime Organization (IMO).
Bagi KKP, penetapan tersebut merupakan aksi konkret dalam pelaksanaan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan konservasi keanekaragaman hayati laut di kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
"Kedua kawasan konservasi laut tersebut (Nusa Penida dan Gili Matra) berada pada kawasan coral triangle yang memiliki ekosistem dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi termasuk spesies langka dan dilindungi, memberi manfaat secara ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat," kata KKP.
KKP menambahkan, Nusa Penida dan Gili Matra berada atau dekat dengan jalur lalu lintas kapal domestik dan internasional di Selat Lombok, yang merupakan wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. Di jalur ALKI, ada pula 11 kawasan konservasi lain.
"Indonesia akan mereplikasi penetapan PSSA untuk 11 kawasan konservasi yang berada pada jalur ALKI yang akan semakin memperkuat posisi Indonesia dalam komitmen nasional dan global dalam melindungi lingkungan laut," kata KKP.
(Baca: Kawasan Konservasi Perairan Laut Indonesia Konsisten Naik Selama 8 Tahun)