Kebebasan pengguna internet Indonesia berada di urutan enam di Asia. Riset mengenai kebebasan internet dari Freedom House berjudul Freedom On The Net 2016 menyebutkan Indonesia mendapatkan nilai 44. Sementara itu, Jepang menjadi negara dengan internet terbebas di Asia mendapat skor 22. Filipina berada di urutan kedua dengan nilai 26 dan Korea Selatan di posisi ketiga dengan skor 36.
Sementara itu, negara yang dinilai paling tidak bebas internet adalah Cina dengan nilai 88. Selanjutnya Vietnam menjadi negara kedua dengan pembatasan internet terbanyak dengan skor 76. Negara Asia ketiga dengan internet paling tidak bebas adalah Pakistan dengan skor 69.
Freedom on the Net merupakan laporan analitis yang mengukur kebebasan internet dan media digital di 65 negara. Negara yan dipilih merupakan perwakilan tingkat keragaman budaya dan pembangunan ekonomi. Penghitungan didasarkan pada indikator hambatan untuk mengakses internet, pembatasan konten, dan tindakan kekerasan yang digunakan pemerintah untuk melakukan pembatasan. Hasil penilaian dibagi dalam tiga kelompok, yakni 0-30 (bebas), 31-60 (setengah bebas), dan 61-100 (tidak bebas).