Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 1.018 platform pinjaman online (pinjol) ilegal sejak awal tahun ini sampai 3 Agustus 2023.
Jumlah tersebut tercatat naik 45,8% dari capaian 2022, yang jumlah pemblokiran pinjol ilegalnya sebanyak 698 platform sepanjang tahun lalu.
Secara kumulatif, platform pinjol ilegal yang telah diberhentikan oleh SWI sejak 2018 hingga Agustus 2023 mencapai 5.450 entitas. Selama periode tersebut, pinjol ilegal yang paling banyak diblokir terjadi pada 2019, yaitu mencapai 1.493 platform.
Adapun pelaku penyedia platform pinjol ilegal kini diancam sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pelarangan dan ancaman sanksi tersebut tercantum pada Pasal 237 dan Pasal 305 UU 4/2023.
"Di UU P2SK No. 4 Tahun 2023 ini sudah ada delik khususnya bahwa kejahatan pemberantas aktivitas keuangan ilegal itu sudah ada sanksinya, kalau denda sampai dengan Rp1 triliun, kemudian penjaranya 5-10 tahun," kata Friderica dalam webinar bertajuk Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital di kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (21/8/2023).
Ia menilai, UU tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang terus menciptakan platform ilegal meski sudah mendapat teguran berkali-kali.
(Baca: Tren Kredit Macet Pinjol Meningkat pada Semester I 2023)