Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 154 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2024. Jumlahnya berkurang 7 kasus dari 2023 yang menindak 161 kasus.
Jenis perkara yang paling banyak ditindak adalah pengadaan barang dan jasa dengan total 68 kasus. Diikuti korupsi gratifikasi atau penyuapan, sebanyak 63 kasus.
Perkara lainnya yang ditangani KPK pada 2024 adalah pungutan atau pemerasan 16 kasus, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 6 kasus, dan merintangi proses penyidikan 1 kasus.
Sementara, tidak ada satupun kasus terkait perizinan dan penyalahgunaan anggaran yang ditangani KPK tahun lalu.
Pada 2024, mayoritas tindak pidana korupsi dijumpai di instansi kementerian/lembaga, yaitu 40 kasus.
Kemudian tindak pidana di BUMN/BUMD 38 kasus, pemerintah kabupaten/kota 30 kasus, dan pemerintah provinsi 27 kasus.
Jika dilihat menurut profesi pelaku, korupsi pada tahun lalu paling banyak dilakukan oleh pejabat eselon I, II, III, dan IV, yakni 61 kasus.
Lalu pelaku korupsi dari pihak swasta 38 kasus, anggota DPR dan DPRD 16 kasus, walikota/bupati dan wakilnya 8, dan gubernur 5 kasus.
Posisinya diikuti kasus korupsi dengan pelaku korporasi 4 kasus. kepala lembaga/kementerian 2 kasus, polisi 1, pengacara 1, dan profesi lainnya 18 kasus.
(Baca: Transaksi Mencurigakan di RI Terbanyak dari Perjudian pada 2024)