Menurut laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), luas wilayah izin usaha pertambangan di Indonesia mencapai 9,11 juta hektare (ha) pada November 2024.
Berdasarkan statusnya, luas wilayah izin usaha pertambangan dalam tahap operasi produksi mencapai 8,09 juta ha; eksplorasi 1,02 juta ha, pasca-tambang 6,68 ribu ha, dan pencadangan 91 ha.
Berikut rincian luas wilayah izin usaha pertambangan di Indonesia berdasarkan status dan komoditasnya per November 2024: