Sebagian besar masyarakat Indonesia menilai pemerintah perlu mendeklarasikan kondisi darurat iklim dan menanganinya dengan lebih serius.
Hal ini terlihat dari hasil survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Unity of Trend (UniTrend).
Dari seluruh provinsi yang disurvei, ada 11 provinsi yang 100% respondennya menilai perlu ada deklarasi darurat iklim.
Hal tersebut disuarakan 100% responden dari Aceh, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, NTB, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Kemudian 11 provinsi lain memiliki tingkat kesetujuan antara 90-99%, dan 5 provinsi kesetujuannya berkisar 70-80%.
Sementara hanya ada 5 provinsi yang kesetujuannya terhadap deklarasi darurat iklim di bawah 50%, yakni Kep. Bangka Belitung, Sumatera Barat, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Tengah seperti terlihat pada grafik.
CELIOS menilai, persepsi mengenai darurat iklim ini sangat ditentukan oleh kondisi lingkungan yang dihadapi responden.
"Semakin sering seseorang menghadapi ancaman kerusakan ekosistem atau gejala ekstrem dari perubahan iklim, maka mereka akan cenderung memiliki perspektif darurat iklim," kata tim CELIOS dalam laporannya.
"Sebagian besar responden yang mendesak keseriusan langkah pemerintah berada di wilayah penghasil tambang, smelter, dan industri ekstraktif," lanjutnya.
CELIOS dan UniTrend menggelar survei ini terhadap 1.245 responden berusia 18 tahun ke atas yang dipilih secara acak dan proporsional dari seluruh wilayah Indonesia. Pengambilan data dilakukan secara online pada Maret-April 2023.
(Baca: Krisis Iklim Terasa di Hampir Semua Wilayah Indonesia)