Satuan Petugas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, berhasil mengungkap 1.643 kasus narkoba sepanjang periode 1-17 Oktober 2023. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.431 tersangka berhasil ditangkap.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Arahan Bapak Presiden menekankan pada penegakan hukum yang tegas, rehabilitas bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba serta pencegahan penyelundupan narkoba,” kata Asep melalui keterangan resminya, Rabu (18/10/2023).
Ia juga mengungkapkan, sabu menjadi barang bukti yang paling banyak disita, yaitu sebanyak 315.870 kilogram (kg).
Lalu ganja jadi jenis narkoba kedua yang paling banyak disita yaitu 102.340 kg. Disusul oleh tembakau gorila sebanyak 943 kg dan ketamin 495 kg.
Selain daftar itu, Polri juga turut menyita obat-obatan terlarang yakni obat keras sebanyak 607.075 butir dan ekstasi 26.392 butir.
Berdasarkan modus penyeludupannya, Asep menjelaskan, paling banyak dilakukan melalui jalur laut. Ada pula narkoba yang diseludupkan melalui jalur darat, dengan cara menyembunyikannya di bawah jok motor dan disamarkan melalui penyelundupan senjata api.
Para tersangka yang terlibat kasus narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(Baca juga: Karyawan dan Wiraswasta Terbanyak Dilaporkan dalam Kasus Narkoba per Juni 2023)