Kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia diperkirakan terus meningkat.
Hal ini tercatat dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertajuk Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028.
(Baca: Ini Tantangan yang Dihadapi Pelaku Usaha Kecil pada 2024)
Laporan ini mengutip hasil kajian Ernst and Young (EY) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang memperkirakan UMKM nasional butuh pembiayaan Rp2.800 triliun atau Rp2,8 kuadriliun pada 2018.
Kemudian nilainya diproyeksikan bertambah setiap tahun hingga mencapai Rp4,3 kuadriliun pada 2026.
Namun, kebutuhan tersebut belum bisa dipenuhi oleh perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB).
EY dan AFPI memperkirakan, selama 2018-2026 perbankan dan IKNB hanya mampu memenuhi antara 39—44% dari total kebutuhan pembiayaan UMKM per tahun.
"Masih terdapat kesenjangan yang lebar antara kebutuhan dan ketersediaan pembiayaan bagi UMKM nasional," kata OJK dalam laporannya.
"Melihat kondisi tersebut, potensi pasar pembiayaan UMKM yang sangat besar ini dapat diambil salah satunya oleh lembaga keuangan mikro," lanjutnya.
(Baca: Mayoritas Usaha Kecil Tak Pinjam Uang ke Bank, Non-Bank, atau Fintech)