Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimpun sedikitnya ada lima provinsi dengan nilai dana simpanan masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) terbesar di Indonesia pada kuartal IV 2023.
Lima provinsi terpusat itu di antaranya DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Total DPK terhimpun dari kelima provinsi ini mencapai Rp6.617,3 triliun atau Rp6,61 kuadriliun dengan proporsi 78,24% dari total DPK terhimpun.
Porsi terbesar berada di DKI Jakarta dengan proporsi 53,20% dari total DPK kuartal IV 2023. Adapun nilainya mencapai Rp4.499,58 triliun.
Kedua adalah Jawa Timur dengan persentase 8,71%. Nilai uang simpanannya terbukukan sebesar Rp736,71 triliun.
Ketiga, Jawa Barat, dengan proporsi 7,78%. Nilai DPK terhimpun sebesar Rp658,14 triliun.
Sementara keempat ada Jawa Tengah sebesar 4,78% atau senilai Rp404,24 triliun. Terakhir adalah Sumatera Utara sebesar 3,77% atau senilai Rp318,61 triliun.
Dalam daftar ini, mayoritas DPK berasal dari provinsi di Pulau Jawa.
"Besarnya penghimpunan DPK di wilayah Jawa sejalan dengan kegiatan bisnis dan perputaran uang yang masih terpusat di Pulau Jawa," tulis OJK dalam laporan yang dipublikasikan pada 27 Maret 2024.
Total DPK tercatat sebesar Rp8.457,92 triliun atau Rp8,45 kuadriliun pada kuartal akhir 2023.
Angka itu naik 3,73% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya Rp8.153,59 triliun. Secara kuartal (quarter-to-quarter/qtq) pun naik 1,31% dari September 2023 yang sebesar Rp8.147,16 triliun.
(Baca juga: Dana Simpanan Masyarakat Terbanyak Berada di Bank BUMN)