Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total utang pinjaman online (pinjol) yang masih berjalan (outstanding loan) dan masuk ke dalam kategori kredit macet mencapai Rp1,94 triliun pada Juli 2023. Jumlah itu naik 12,05% dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/mtm) yang sebanyak Rp1,73 triliun.
Adapun kredit macet artinya peminjam gagal membayar utang lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Data OJK pun menunjukkan, nilai kredit macet pinjol pada perseorangan lebih tinggi ketimbang badan usaha.
Rinciannya, nilai kredit macet pinjol dari perseorangan mencapai Rp1,51 triliun pada Juli 2023. Nilai itu setara 77,87% dari total kredit macet nasional pada bulan ketujuh tahun ini.
Sementara, nilai utang pinjol dari badan usaha hanya Rp430,09 miliar atau sekitar 22,13% dari total kredit macet nasional pada Juli 2023.
Dari segi penerima pinjol, seluruh utang pinjol itu ditujukan kepada 710,49 ribu entitas rekening pada Juli 2023. Tercatat, penerima pinjaman dari perseorangan mendominasi dengan jumlah 710,06 ribu entitas (99,94%), sedangkan badan usaha hanya 439 entitas (0,06%).
Adapun rinciannya, total nilai utang pinjol outstanding perseorangan mencapai Rp49,97 triliun pada Juli 2023, sedangkan pada badan usaha senilai Rp6 triliun. Nilai utang pinjol perseorangan disalurkan terhadap 20,35 juta entitas, sedangkan badan usaha sebanyak 5,26 ribu entitas.
(Baca: Kualitas Pembayaran Utang Pinjol Perempuan Lebih Baik dari Laki-Laki)