Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya.
Besaran THR karyawan swasta umumnya ditentukan berdasarkan upah atau gaji bulanan. Karyawan yang sudah bekerja selama setahun atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji 1 bulan.
Kemudian untuk karyawan yang baru bekerja kurang dari setahun, besaran THR-nya dihitung secara proporsional dengan rumus: lama masa kerja (bulan) dibagi 12, lantas dikalikan nilai gajinya 1 bulan.
Karyawan yang nilai THR-nya paling besar diperkirakan berasal dari sektor jasa keuangan dan asuransi.
Pasalnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2022 rata-rata gaji bersih karyawan jasa keuangan dan asuransi mencapai Rp5,18 juta per bulan, tertinggi dibanding pekerja sektor lainnya.
Pendapatan karyawan jasa keuangan dan asuransi bahkan jauh lebih besar dari pekerja sektor pemerintahan dan pertahanan (PNS/TNI/Polri) yang rata-rata gajinya pada 2022 hanya Rp3,8 juta per bulan.
Namun, secara aktual, kelompok pekerja pemerintahan mungkin saja mendapat THR lebih banyak ketimbang karyawan swasta, lantaran THR mereka dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai jenis tunjangan.
Adapun menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR dan "gaji ketiga belas" untuk PNS/TNI/Polri tahun ini terdiri dari:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat atau kelas jabatannya.
(Baca: Dapat THR dan Gaji ke-13, Berapa Gaji Pokok PNS Saat Ini?)