Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan, terdapat 281 kasus mogok kerja di Indonesia sepanjang 2024.
Seluruh kasus tersebut melibatkan 61.364 pekerja, serta menghabiskan waktu kerja selama 490.912 jam.
(Baca: Tren PHK di Indonesia Meningkat 2022-2024)
Pada 2024 Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus mogok kerja terbanyak, yakni 66 kasus. Kasus mogok kerja di wilayah ini melibatkan 20.872 pekerja dengan jam kerja yang terpakai mencapai 166.976 jam.
Provinsi lain dengan kasus mogok kerja yang tergolong banyak adalah DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah seperti terlihat pada grafik.
Sementara, Kemnaker tidak mencatat adanya kasus mogok kerja di Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, dan Papua.
Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 232 Tahun 2003, mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Aturan ini menyebut, mogok kerja menjadi hak dasar pekerja dan/atau serikat pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Mogok kerja juga bisa dianggap tidak sah apabila memenuhi kriteria berikut:
- Bukan karena negosiasi yang gagal;
- Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan;
- Pemberitahuan kurang dari 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan
- Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas.
(Baca: 77 Ribu Pekerja Kena PHK Sepanjang 2024, Terbanyak di DKI Jakarta)