Presiden Prabowo Subianto menyatakan upah minimum secara nasional akan naik 6,5% pada tahun depan.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, disiarkan Antara, Jumat (29/11/2024).
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten," ujarnya.
(Baca: Nilai Rata-rata UMP Indonesia 2004-2024)
Jika kenaikan tersebut diterapkan secara merata, upah minimum provinsi (UMP) di Pulau Sumatra tahun depan mencapai kisaran Rp2,67 juta sampai Rp3,88 juta per bulan.
Berikut rincian estimasi UMP di Pulau Sumatra pada 2025 dengan asumsi kenaikan 6,5% dari UMP 2024:
- Kep. Bangka Belitung: UMP naik dari Rp3,64 juta menjadi Rp3,88 juta
- Aceh: UMP naik dari Rp3,46 juta menjadi Rp3,69 juta
- Sumatera Selatan: UMP naik dari Rp3,46 juta menjadi Rp3,68 juta
- Kep. Riau: UMP naik dari Rp3,4 juta menjadi Rp3,62 juta
- Riau: UMP naik dari Rp3,29 juta menjadi Rp3,51 juta
- Jambi: UMP naik dari Rp3,04 juta menjadi Rp3,23 juta
- Sumatera Barat: UMP naik dari Rp2,81 juta menjadi Rp2,99 juta
- Sumatera Utara: UMP naik dari Rp2,81 juta menjadi Rp2,99 juta
- Lampung: UMP naik dari Rp2,72 juta menjadi Rp2,89 juta
- Bengkulu: UMP naik dari Rp2,51 juta menjadi Rp2,67 juta
(Baca: Persentase Kenaikan Rata-rata UMP Indonesia 2004-2024)