Rata-rata upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia terus meningkat setiap tahun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2004 rata-rata UMP nasional masih Rp458,5 ribu per bulan.
Kemudian nilainya berangsur naik, hingga menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rata-rata UMP nasional pada 2024 mencapai Rp3,11 juta.
Jika dihitung selisihnya, rata-rata UMP nasional pada 2024 sudah bertambah sekitar Rp2,65 juta atau tumbuh 579% dibanding 2004.
Selama periode 2004-2024 tingkat pertumbuhan UMP per tahunnya bervariasi dengan kisaran terendah 0,57% sampai tertinggi 22%.
Kenaikan tertinggi tercatat pada 2014, saat rata-rata UMP nasional meningkat 22% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Kemudian kenaikan terendah tercatat pada 2021, ketika rata-rata UMP hanya naik 0,57% (yoy), seiring dengan situasi pandemi Covid-19 yang menimbulkan perlambatan ekonomi secara global.
Adapun kini Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata upah minimum 2025 akan dinaikkan 6,5%.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, disiarkan Antara, Jumat (29/11/2024).
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten," lanjutnya.
(Baca: Karyawan yang Gajinya di Bawah UMP Bertambah Awal 2024)