Karyawan yang gajinya di bawah upah minimum provinsi (UMP) bertambah pada awal 2024, mencapai rekor terbanyak dalam lima tahun terakhir.
Hal ini terlihat dari laporan Keadaan Pekerja di Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) secara periodik.
(Baca: 28 Juta Karyawan Terima Gaji di Bawah UMP Awal 2024)
Menurut laporan terbaru BPS, pada Februari 2024 ada sekitar 53,04 juta buruh/karyawan/pegawai di Indonesia.
Dari populasi tersebut, yang menerima gaji di bawah UMP mencapai 54,36% atau sekitar 28,84 juta orang.
Angka itu merupakan rekor tertinggi sejak Februari 2020 baik dalam hal rasio maupun jumlahnya seperti terlihat pada grafik.
BPS mendefinisikan buruh/karyawan/pegawai sebagai orang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji.
Buruh yang tak punya majikan tetap tidak masuk kelompok ini, tapi digolongkan sebagai pekerja bebas.
Kemudian UMP adalah patokan upah pokok bulanan terendah yang ditetapkan gubernur sebagai jaring pengaman untuk pekerja.
UMP ditetapkan setahun sekali berdasarkan standar kebutuhan hidup layak, faktor inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, nilai rata-rata UMP nasional tahun 2024 adalah Rp3,11 juta.
(Baca: Awal 2024, Rata-rata Gaji Karyawan Indonesia Rp3,04 Juta)