Presiden Prabowo Subianto menyatakan upah minimum secara nasional akan naik 6,5% pada tahun depan.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, disiarkan Antara, Jumat (29/11/2024).
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten," ujarnya lagi.
(Baca: Nilai Rata-rata UMP Indonesia 2004-2024)
Jika kenaikan tersebut diterapkan secara merata, upah minimum provinsi (UMP) di Pulau Jawa tahun depan mencapai kisaran Rp2,17 juta sampai Rp5,4 juta per bulan.
Berikut rincian estimasi UMP di Pulau Jawa pada 2025 dengan asumsi kenaikan 6,5% dari UMP 2024:
- DKI Jakarta: UMP naik dari Rp5,07 juta menjadi Rp5,4 juta
- Banten: UMP naik dari Rp2,73 juta menjadi Rp2,91 juta
- Jawa Timur: UMP naik dari Rp2,17 juta menjadi Rp2,31 juta
- DI Yogyakarta: UMP naik dari Rp2,13 juta menjadi Rp2,26 juta
- Jawa Barat: UMP naik dari Rp2,06 juta menjadi Rp2,19 juta
- Jawa Tengah: UMP naik dari Rp2,04 juta menjadi Rp2,17 juta
(Baca: Persentase Kenaikan Rata-rata UMP Indonesia 2004-2024)