Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR memutuskan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 2025 adalah Rp89,41 juta per orang.
Total biayanya berkurang sekitar Rp4 juta dibanding 2024, tapi masih tergolong tinggi dibanding sebelum masa pandemi Covid-19 seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Data Skor Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2010-2024)
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR juga menetapkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah pada 2025 adalah Rp55,43 juta per orang (62% dari total biaya haji). Nilainya berkurang sekitar Rp600 ribu dari tahun lalu.
Kemudian nilai manfaat atau subsidi biaya haji dari negara pada 2025 mencapai Rp33,98 juta per orang (38% dari total biaya haji), berkurang sekitar Rp3,38 juta dari tahun lalu.
"Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025," kata Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dalam siaran pers, Senin (6/1/2025).
Fadlul mengungkapkan, saat ini BPKH mengelola sejumlah aset produktif berupa hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah yang seluruh keuntungannya digunakan untuk menambah subsidi atau nilai manfaat bagi kepentingan jemaah haji Indonesia.
"BPKH berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, dan menjaga keberlanjutan dana haji yang telah dikelola dengan prudent dan profesional," katanya.
(Baca: Ini Penilaian Pelayanan Ibadah Haji dari Jemaah Indonesia 2024)