Tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha atau corporate income tax di Indonesia tergolong cukup tinggi dibanding negara tetangga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023, wajib pajak badan yang berbentuk usaha tetap di Indonesia dikenai tarif PPh 22%.
Tarif tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-3 ASEAN, sejajar dengan Myanmar.
Menurut data PricewaterhouseCoopers (PwC), negara ASEAN yang pajak perusahaannya lebih tinggi dari Indonesia sampai Agustus 2024 hanya Malaysia dan Filipina.
Sementara Thailand, Kamboja, Laos, Vietnam, Singapura, dan Timor Leste menerapkan tarif lebih rendah seperti terlihat pada grafik.
Pajak perusahaan Indonesia saat ini juga sedikit lebih tinggi dari Amerika Serikat, yang tarifnya 21%.
Namun, calon presiden AS Kamala Harris berencana menaikkan tarif pajak perusahaan di negerinya menjadi 28% jika ia terpilih dalam pemilu.
(Baca: Target Penerimaan Pajak Naik 12% pada 2025)