Medan merupakan kota dengan tata kelola terburuk pada 2016. Dari hasil studi Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) 2016, Kota Medan mendapat nilai 45,99, terendah dari 32 kota yang di survei. Di peringkat terburuk kedua, Jambi dengan nilai 48,43 dan ketiga, Bandar Lampung dengan skor 48,91. Ketiganya memperoleh nilai dibawah 50.
Buruknya kinerja TKED Medan ini disebabkan oleh rendahnya skor penilaian seperti sub-indeks perizinan (45), sub-indes PPUS (24,76), sub-indeks kapasitas dan integritas kepala daerah (5,82), sub-indeks ketenagakerjaan (31), serta sub-indeks interaksi Pemda dengan pelaku usaha (12,11).
Studi TKED bertujuan untuk memberikan gambaran kualitas tata kelola ekonomi di 32 daerah ibu kota provinsi. Studi ini tidak mencakup Propinsi DKI Jakarta karena tidak memiliki suatu daerah setingkat kota/kabupaten sebagai ibu kota. Gambaran kualitas ini diukur berdasarkan sejumlah variabel yang menjadi domain kewenangan Pemda dan berbasis pada kebutuhan dunia usaha. Skor tata kelola ekonomi ini dalam rentang 0-100. Semakin tinggi skor suatu daerah maka tata kelola ekonomi daerah tersebut semakin baik.