Menurut data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ada 61,52 ribu penduduk Provinsi Riau yang berstatus cerai hidup pada 2021.
Jumlah penduduk cerai hidup itu porsinya sebesar 0,94% dari total penduduk Provinsi Riau yang sebanyak 6,57 juta jiwa.
Di Riau, Kabupaten Kuantan Singingi tercatat sebagai daerah dengan persentase penduduk berstatus cerai hidup tertinggi, yakni sebesar 1,3% dari total penduduknya yang berjumlah 339,33 ribu jiwa.
Wilayah dengan penduduk berstatus cerai hidup tertinggi berikutnya adalah Kota Dumai, yaitu sebesar 1,27%. Diikuti Kabupaten Indragiri Hulu sebesar 1,24%.
Sedangkan Kabupaten Rokan Hilir tercatat sebagai wilayah dengan penduduk berstatus cerai hidup terendah, yakni hanya 0,57% dari total penduduknya yang berjumlah 649,21 jiwa.
Persentase terendah lainnya ada di Kabupaten Siak dengan penduduk berstatus cerai hidup 0,68%, dan Kabupaten Pelalawan sebesar 0,72%.
Berdasarkan status perkawinan, sebanyak 49,7% penduduk Provinsi Riau berstatus belum kawin dan ada 46,64% yang berstatus kawin.
Ada pula 0,94% penduduk Provinsi Riau yang berstatus cerai hidup dan 2,72% yang berstatus cerai mati.
Cerai hidup adalah seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi.
Sedangkan cerai mati adalah seseorang yang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.
(Baca: Ini Kota dengan Penduduk Cerai Hidup Tertinggi di Sumatera Utara)