Menurut data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terdapat 84,37 ribu penduduk Sumatera Barat yang berstatus cerai hidup pada 2021.
Penduduk cerai hidup itu porsinya mencapai 1,51% dari total penduduk Sumatera Barat yang berjumlah 6,04 juta jiwa pada akhir tahun lalu.
Terdapat 4 kota di Ranah Minang dengan persentase penduduk berstatus cerai hidup tertinggi pada 2021.
Pertama adalah Kota Sawahlunto dengan porsi penduduk berstatus cerai hidup sebesar 2,06%, diikuti Kota Padang Panjang 2,06%, Kota Payakumbuh 2,01%, serta Kota Solok sebesar 1,94%.
Persentase penduduk berstatus cerai hidup di 4 kota tersebut di atas rata-rata Provinsi Sumatera Barat.
Sedangkan Kabupaten Kepulauan Mentawai tercatat sebagai wilayah dengan porsi penduduk berstatus cerai hidup terendah se-Sumatera Barat, yakni hanya 0,56%. Diikuti Kabupaten Dharmasraya 1,04%, serta Kabupaten Pasaman 1,16%.
Berdasarkan status perkawinan, sebanyak 49,1% penduduk Sumatera Barat berstatus belum kawin dan sebanyak 44,97% berstatus kawin pada akhir 2021.
Terdapat pula 1,51% penduduk di provinsi tersebut yang berstatus cerai hidup, serta ada 4,43% yang berstatus cerai mati.
Cerai hidup adalah seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Sedangkan cerai mati adalah seseorang yang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.
(Baca: Ini Kota dengan Penduduk Cerai Hidup Tertinggi di Sumatera Utara)